Dari kebutuhan customer Wajib Pungut (WAPU), untuk perlakuan piutang PPN untuk cuctomer wajib pungut dan input transaksi Penjualan yang sama seperti cara input transaksi Penjualan kena pajak bukan pemungut. Berikut yang harus dilakukan agar PPn tidak terhutang karena Customer setor sendiri ke pajak, saat Customer melunasi :
1. Silahkan klik menu Activities | Sales | Sales Received, pilih Customer lalu centang Faktur yang dimaksud
2. Klik kanan di baris Faktur tsb pilih Disc Info/write-off, Disc Amount isi sebesar PPn nya, dan Disc Account pilih ke Account PPn Keluaran, klik Ok.
Maka di kolom Payment Amount di baris Faktur yang dicentang akan muncul nilai yang sudah dipotong sebesar Disc Amount yang dijurnal posisi debet ke akun PPn Keluaran.
Secara pelaporan di SPT Masa sendiri yang perlu diperhatikan adalah Type Pajak dari Customer (List – Customer, edit customer dimaksud, di Tab Sales pilih 03 Pemungut PPn).
Demikian cara input perlakuan piutang PPN untuk cuctomer wajib pungut, semoga bermanfaat