Dengan menggunakan Accurate versi 5, Anda dapat melakukan cara memfilter Customer, Vendor & Faktur Pajak yang di ekspor ke CSV yang terdapat fitur tambahan E Faktur berfungsi untuk mencatat faktur pajak yang sesuai PSAK di Indonesia.

Berikut cara memfilter Customer, Vendor & Transaksi yang akan di ekspor :

1. Silahkan klik menu Reports | PPN/PPN BM (e-SPT, e-Faktur).

memfilter Customer Vendor & Faktur Pajak yang di ekspor ke CSV

2. Kemudian klik New atau klik Edit jika sudah di buat sebelumnya

3. Lalu klik Tab Export e-SPT/ e-Faktur

– Lawan Transaksi

=> Jika  Centang Customer & Vendor

Pada saat ekspor lawan transaksi semua “Vendor & Customer” di List | Vendor dan List | Customer yang dikenai PPN akan terekspor.

=>  Jika  juga di Pajak Keluaran

Maka yang terekspor hanya “Customer & Vendor (Lawan Transaksi)” yang ada transaksi dikenai PPN .

– Faktur Pajak

=> Jika centang  Tanggal Faktur Pajak

Kegunaan nya untuk mengekspor hanya tanggal Faktur Pajak  yang di masukkan di kolom From dan To  misalkan 1 Desember 2015 sd 31 Desember 2015

=> Jika centang Tanggal Invoice

Kegunaan nya untuk mengekspor hanya tanggal invoice yang di masukkan di kolom From dan To  misalkan 1 Desember 2015 sd 31 Desember 2015, Seperti Contoh Gambar dibawah ini :