Dengan menggunakan Accurate versi 5, Anda dapat melakukan cara memfilter Customer, Vendor & Faktur Pajak yang di ekspor ke CSV yang terdapat fitur tambahan E Faktur berfungsi untuk mencatat faktur pajak yang sesuai PSAK di Indonesia.
Berikut cara memfilter Customer, Vendor & Transaksi yang akan di ekspor :
1. Silahkan klik menu Reports | PPN/PPN BM (e-SPT, e-Faktur).
2. Kemudian klik New atau klik Edit jika sudah di buat sebelumnya
3. Lalu klik Tab Export e-SPT/ e-Faktur
– Lawan Transaksi
=> Jika Centang Customer & Vendor
Pada saat ekspor lawan transaksi semua “Vendor & Customer” di List | Vendor dan List | Customer yang dikenai PPN akan terekspor.
=> Jika juga di Pajak Keluaran
Maka yang terekspor hanya “Customer & Vendor (Lawan Transaksi)” yang ada transaksi dikenai PPN .
– Faktur Pajak
=> Jika centang Tanggal Faktur Pajak
Kegunaan nya untuk mengekspor hanya tanggal Faktur Pajak yang di masukkan di kolom From dan To misalkan 1 Desember 2015 sd 31 Desember 2015
=> Jika centang Tanggal Invoice
Kegunaan nya untuk mengekspor hanya tanggal invoice yang di masukkan di kolom From dan To misalkan 1 Desember 2015 sd 31 Desember 2015, Seperti Contoh Gambar dibawah ini :