Harus Tetap Lapor SPT Meski Sudah Tax Amnesty | Memasuki bulan April ini, yang artinya menjelang berakhirnya pula program pemerintah mengenai pengampunan pajak atau biasa disebut dengan tax amnesty, Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan telah menetapkan dua kebijakan. Berikut kebijakan-kebijakan yang telah dicatat oleh Accurate Online sebagai Software Akuntansi bersertifikat Top Brand Indonesia, seperti yang dilansir pada Kumparan.

Kebijakan yang pertama adalah terkait dengan perpanjangan pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi hingga 21 April 2017. Meskipun begitu, masyarakat wajib pajak tetap diharuskan untuk melunasi pajak yang terutang, paling lambat pada tanggal 31 Maret 2017.

Keputusan tersebut sesuai tertulis dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ/2017 tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi.

“Keputusan ini diambil mengingat batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak orang pribadi jatuh pada tanggal yang bersamaan dengan akhir program Amnesti Pajak, di mana Ditjen Pajak mengantisipasi terjadinya beban puncak sehubungan dengan dua kegiatan tersebut yang akan melibatkan sumber daya yang besar baik dari sistem informasi dan teknologi maupun pegawai Ditjen Pajak,” ujar Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.

Kebijakan yang kedua, yaitu mengenai kewajiban pelaporan secara berkala dan terus menerus sesuai Pasal 13 Undang-undang Pengampunan Pajak kepada wajib pajak yang telah mengikuti tax amnesty dan telah medeklarasikan hartanya maupun melakukan repatriasi.

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2017 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pengawasan Harta Tambahan Dalam Rangka Pengampunan Pajak.

 

Peraturan Dirjen Pajak tersebut memberi penegasan tentang tata cara pelaporan tersebut, termasuk ketentuan batas waktu pelaporan yang ditetapkan sebagai berikut :

1. Orang Pribadi

Tahun Pertama 31 Maret 2018, Tahun Kedua 31 Maret 2019, Tahun Ketiga 31 Maret 2020.

 

2. Badan

Tahun Pertama 31 April 2018, Tahun Kedua 31 April 2019, Tahun Ketiga 31 April 2020.

Bagi Wajib Pajak yang telah menyampaikan laporan sebelum Per-03/PJ/2017 ini berlaku pada 29 Maret 2017, harus menyampaikan laporan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam peraturan tersebut.

 

“Selanjutnya Ditjen Pajak mengingatkan agar Wajib Pajak yang telah ikut serta dalam program Amnesti Pajak untuk memenuhi seluruh komitmen dan kewajiban yang berlaku sebagai bagian dari ketentuan program Amnesti Pajak, serta memenuhi ketentuan peraturan di bidang perpajakan sebagai Wajib Pajak yang taat,” jelasnya.

Bagi Anda yang telah dipusingkan mengenai pengurusan pembayaran pajak, Anda akan sangat membutuhkan bantuan agar bisnis Anda tetap bisa dijalankan dengan baik, dan tetap terkontrol supaya berjalan dengan lancar. Accurate Online, sebagai Software favorit Entrepreneur Indonesia dengan predikat Top Brand memiliki kelebihan dan kepraktisan yang dibutuhkan. Dengan teknologi yang berbasis cloud akan memudahkan Anda untuk mengontrol data di mana saja dan kapan saja selama terhubung dengan koneksi internet. Keunggulan lain yang dimiliki oleh Accurate Online, salah satunya adalah terpasang security data terenkripsi yang membuat data Anda aman dari ancaman hacker atau pihak-pihak lain yang tidak bertanggungjawab. Kunjungi www.SolusiUKM.com untuk tahu manfaatnya lainnya dan mendapatkan penawaran terbaik.

Harus Tetap Lapor SPT Meski Sudah Tax Amnesty