Export PPN 1% atas Jasa pengiriman barang (umumnya dalam peraturan pajak disebut juga sebagai jasa ekspedisi atau  jasa pengepakan dan pengiriman paket). Melalui perusahaan ekspedisi dikenakan PPN sebesar 1% dari nilai kontrak (PPN  10% x DPP (= 10% x Nilai Kontrak)), sebagaimana diatur dalam Pasal 1  dan  2  Keputusan Menteri Keuangan  No. 567/KMK.04/2000 Tentang Nilai Lain  Sebagai  Dasar  Pengenaan  Pajak  sebagaimana  telah diubah dengan Kepmenkeu No.251/KMK.03/2002.

Sebagai contoh, Nilai Kontrak adalah 7 juta. Maka DPP = 10% x Nilai Kontrak =700.000 dan PPN 70.000

Yang harus disiapkan untuk Export PPN 1% atas Jasa pengiriman barang adalah :

1. Silahkan buat Kode Pajak dengan rate 1% melalui menu Daftar | Daftar Lain | Kode Pajak | Baru.

Export PPN 1% atas Jasa pengiriman barang

2. Settingan Rounded Lower 1 dari menu Persiapan | Preferensi | Perpajakan (Texation).

3. Selanjutnya ke menu List | Customer, pilih satu nama customer dan ke Tab Sales.

4. Buat Sales Invoice

5. Ke Reports | PPN/PPNBm, lalu lakukan cara export import

Namun, disini karena DPP atas Jasa Ekspedisi perhitungannya berbeda dengan pengenaan DPP atas penjualan biasa, maka harus Kita edit manual nilai DPP yg ada pada file CSV PPN Keluaran

a. Hasil Export dari ACCURATE dengan Nilai DPP yg masih sama dengan Nilai Kontrak yaitu 7000000

b. Kita edit yg sudah ditandai dengan kotak merah, hingga menjadi senilai 700.000 :

c. Baru kemudian Import CSV PPN Keluaran ini di Aplikasi E-Fakturnya.

Tampilan setelah masuk di E-Faktur

Tampilan setelah di Preview

Bisa dilihat pada tampilan diatas, nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah sebesar 10% x Nilai Kontrak = 10% x Rp 7.000.000 = Rp 700.000

Demikian Tutorial Mengenai cara Export PPN 1% atas Jasa pengiriman barang ke E Faktur di ACCURATE, Semoga Membantu.