Export PPN 1% atas Jasa pengiriman barang (umumnya dalam peraturan pajak disebut juga sebagai jasa ekspedisi atau jasa pengepakan dan pengiriman paket). Melalui perusahaan ekspedisi dikenakan PPN sebesar 1% dari nilai kontrak (PPN 10% x DPP (= 10% x Nilai Kontrak)), sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dan 2 Keputusan Menteri Keuangan No. 567/KMK.04/2000 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Kepmenkeu No.251/KMK.03/2002.
Sebagai contoh, Nilai Kontrak adalah 7 juta. Maka DPP = 10% x Nilai Kontrak =700.000 dan PPN 70.000
Yang harus disiapkan untuk Export PPN 1% atas Jasa pengiriman barang adalah :
1. Silahkan buat Kode Pajak dengan rate 1% melalui menu Daftar | Daftar Lain | Kode Pajak | Baru.
2. Settingan Rounded Lower 1 dari menu Persiapan | Preferensi | Perpajakan (Texation).
3. Selanjutnya ke menu List | Customer, pilih satu nama customer dan ke Tab Sales.
4. Buat Sales Invoice
5. Ke Reports | PPN/PPNBm, lalu lakukan cara export import
Namun, disini karena DPP atas Jasa Ekspedisi perhitungannya berbeda dengan pengenaan DPP atas penjualan biasa, maka harus Kita edit manual nilai DPP yg ada pada file CSV PPN Keluaran
a. Hasil Export dari ACCURATE dengan Nilai DPP yg masih sama dengan Nilai Kontrak yaitu 7000000
b. Kita edit yg sudah ditandai dengan kotak merah, hingga menjadi senilai 700.000 :
c. Baru kemudian Import CSV PPN Keluaran ini di Aplikasi E-Fakturnya.
Tampilan setelah masuk di E-Faktur
Tampilan setelah di Preview
Bisa dilihat pada tampilan diatas, nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah sebesar 10% x Nilai Kontrak = 10% x Rp 7.000.000 = Rp 700.000
Demikian Tutorial Mengenai cara Export PPN 1% atas Jasa pengiriman barang ke E Faktur di ACCURATE, Semoga Membantu.