Apabila perusahaan Anda mencatat transaksi Pembelian Import, ada biaya-biaya yang mau dibebankan ke Cost barang yang diimport, Bea Masuk yang menambah nilai DPP (Dasar Pengenaan Pajak) dan adanya pengakuan PPn Import yang terhutang di Forwading bukan ke Supplier Barang.
Maka berikut ini dijelaskan cara input transaksi Pembelian Import :
I. PURCHASE INVOICE (Tagihan Barang)
1. Silahkan klik menu Activities | Purchase | Purchase Invoice.
2. Pilih Vendor yang sudah di set mata uang nya Mata Uang Asing, secara otomatis ACCURATE akan memunculkan informasi nilai tukar atau rate transaksi pembelian tsb, Silahkan tentukan nilai tukarnya,misal 9000. Lalu klik OK.
3. Isi Tab Item dengan barang-barang yang dibeli berikut informasi qty dan Unit Price dalam mata uang asing.
4. Misalkan pada pembelian tadi, dikenakan Bea masuk sebesar 100 dollar dan biaya angkut sebesar 200 dollar, maka masukkan nilai tsb pada bagian tab Expense. Klik kolom Account no, dan memilih account Bea Masuk dan Biaya angkut.
5. Dikarenakan bea masuk dan biaya angkut ini akan dimasukkan ke harga pokok barang dan ditagihkan ke Forwarder, maka beri tanda centang pada kolom Apply to Item dan Charge To Other Vendor. Kemudian lengkapi pada bagian Expenses are charge to vendor dengan pihak Forwarder. Save & Close. (Jika forwarder lebih dari satu, pilih disini dengan salah satu vendor Forwarder saja).
II. I. PURCHASE INVOICE (Tagihan dari Forwarder & PPn Import)
1. Buat tagihan yang kedua untuk pencatatan Hutang Bea Masuk, Freight dan PPn Import. Activities | Purchase | Purchase Invoice.
2. Tentukan Vendor nya dengan memilih Vendor Forwarder dari tagihan yang pertama.
3. Isikan pada bagian tab item dengan item PPN masukan. Jika belum ada, maka buat terlebih dahulu dari List | Items, klik New, Pilih tipe persediaan Non Inventory Part, No dan Nama item PPn Import misal nya. Kemudian pada bagian GL Account setting semua akunnya ke akun PPN masukan(Vat In).
4. Masukkan qty = 1, dan dibagian Unit Price sebesar nilai Dasar Pengenaan Pajak nya, nilai ini didapat dari (harga barang + bea masuk) x rate, jika Vendor Forwarder mata uang Rupiah. Kemudian masukkan dibagian kolom Pajak(Tax) Kode Pajak nya.
5. Selanjutnya tekan enter sampai turun ke baris kedua, masukkan item yang sama, dengan qty yang sama juga tetapi dengan Unit Price MINUS, dan Jangan dikenakan kode pajak. Agar nanti sisa nya adalah nilai PPn nya saja.
6. Selanjutnya masuk ke tab Expense, masukkan account Biaya angkut dan Bea Masuk.
Catatan :
Jika Forwarder lebih dari satu, silakan buat Faktur Pembelian berikutnya. Jadi misal Biaya Angkut 2jt, 1.5jt dari Vendor A, dan 500rb dari Vendor B, di Purchase Invoice I diatas, langsung 2jt dibagi Rate. Dan Di langkah Purchase Invoice II diatas, berarti dibagi menjadi 2 Faktur dengan nilai masing-masing dalam Rupiah jika Vendor dalam rupiah.