Fungsi Faktur Pajak Digungung di E Faktur pada Accurate?
Untuk setiap transaksi penjualan yang dikenakan PPN terhadap customer yang tidak memiliki NPWP maka perlakuan di Accurate 5 akan dicatat sebagai faktur pajak digunggung.
Untuk mencatat transaksinya di Accurate adalah sbb :
- Siapkan satu nama customer misalkan Cash IDR, dengan kode pajak PPN tetapi untuk nomor NPWP dan NPPKP dikosongkan.
- Selanjutnya pada saat transaksi masukan transaksi dengan cara sbb :

- Selanjutnya pada menu Report | SPT PPN/PPN BM | Masa XX pastikan tipe dokumen spt pada gambar berikut.

- Setelah sudah benar, untuk mendapatkan nilai DPP nya klik Tombol Preview, lalu pilih FP Sederhana.

- Nilai pada rekap FP Sederhana inilah yang dipindahkan ke e-Faktur melalui Rekam Faktur Pajak Keluaran secara manual.
Jika Anda membutuhkan Penawaran Resmi ACCURATE, klik dibawah ini :
INFO : Jika anda sudah mengisi Form penawaran di Atas, anda akan dikirimkan penawaran oleh ACCURATE Cloud License service yang dikirim langsung dari ACCURATE CPSSOFT ke email yang didaftarkan.
Untuk mencoba trail Accurate Online, silahakan klik disini
Atau Hubungi :
Marketing Accurate Mal Metropolitan Cabang Bekasi
Anis Wahyu Wijaya
Telp : 0812 9902 9493 (Telp. WA & SMS)
Email : anis.wahyu@myabcshop.com
Website : accurateonline.co & penjualanresmiaccurate.com
Alamat : Mall Metropolitan Bekasi Lt. Basement BS-06 Jl.K.H Noer Alie Bekasi Selatan 17148



