Apa itu ePPh

“PPh 23” adalah singkatan dari “Pajak Penghasilan Pasal 23”. Ini adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan dalam bentuk bunga, royalti, sewa, hadiah, atau penghargaan yang diterima oleh wajib pajak yang bukan badan usaha. Contoh penghasilan yang dapat dikenai PPh 23 adalah bunga deposito yang diterima oleh individu dari bank atau royalti yang diterima oleh penulis dari penerbit buku.

ePPh 2326 dan ePPh 1771 merupakan cara membuat laporan untuk meng-ekspor PPh 23 atas transaksi yang sudah di lakukan di modul Pembelian dan Penjualan dalam bentuk file csv untuk bisa di-impor ke ePPh Dirjen Pajak.

Eksport ePPh 2326 dan ePPh 1771

Transaksi yang terkait dengan laporan ini bisa lihat di sini

Eksport ePPh 23

ePPh Ps. 23 ini merupakan transaksi PPh 23 yang berasal dari transaksi pembelian (jasa) di Accurate online. Isikan periode tanggal transaksi PPh 23 yang akan di eksport setelah itu klik informasi  ‘ePPh 23’ untuk mengambil file csv atas transaksi PPh 23 di Accurate online.

Eksport ePPh 2326 dan ePPh 1771 di Accurate Online

Eksport ePPh 1771

ePPh 1771 ini merupakan transaksi PPh 23 yang berasal dari transaksi penjualan (jasa) di Accurate online. Isikan tahun transaksi PPh 23 yang akan di eksport setelah itu klik informasi  ‘ePPh 1771’ untuk mengambil file csv atas transaksi penjualan dengan PPh 23 di Accurate online.

Eksport ePPh 2326 dan ePPh 1771 di Accurate Online

Kesimpulan

PPh 23 merupakan salah satu jenis pajak penghasilan (PPH) yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyertaan jasa, hadiah, bunga, deviden, royalti, atau hadiah dan penghargaan, selain yang dipotong PPh Pasal 21. Pemotongan PPh 23 dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan sehubungan dengan pembayaran berupa dividen, bunga, royalti, sewa, dan jasa kepada Wajib Pajak, dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Pelaporan PPh 23 terjadi karena adanya transaksi antara pihak yang memberikan penghasilan dengan pihak yang menerima penghasilan. Adapun, objek pajak dari PPh 23 adalah meliputi penghasilan yang dibayarkan kepada pihak lain atau rekanan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, misalnya, sewa kendaraan atau sewa sound system. Dalam hal ini sewa tanah dan bangunan tidak termasuk. PPh 23 juga diterapkan dalam imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, dan jasa konsultas, misalnya, jasa perbaikan, jasa kebersihan, dan jasa katering.

Oleh karna itu, dibutuhkan aplikasi yang dapat mencatat pelaporan dan Eksport ePPh 2326 dan ePPh 1771. Anda dapat memanfaatkan software akuntasi menggunakan Accurate Online. Dengan aplikasi ini, Anda dapat menggunakan fitur lain yang dapat mencatat transaksi seperti hutang, piutang, stok, cashflow, aset dan laporan keuangan. Silahkan coba gratis 30 hari klik disini.